Defenisi dan Contoh Kasus Cyber Crime
Seiring dengan
perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut
dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet.
Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian
kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain,
misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang
tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan
komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil
adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin,
sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga
pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi
komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Berikut adalah 8 contoh
kasus Cyber Crime yang pernah terjadi beserta modus dan analisa
penyelesaiannya:
KASUS 1 :
Pada tahun 1982 telah
terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan
“Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang
membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan
menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer
adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu
ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut,
kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya
menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena
kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer
sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di
Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378
KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
KASUS 2 :
Kasus ini terjadi saat
ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan”
dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh
seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut,
modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki
sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini
pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut
pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008
tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun.
Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282
ayat 1 KUHP.
KASUS 3 :
Istilah hacker biasanya mengacu pada
seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering
melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini
biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data
sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini
Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang
membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi
tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
KASUS 4 :
Carding, salah satu
jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan
remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa
kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang
lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di
kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit
yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas
kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih
dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini
adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari
barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang
mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan,
Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
KASUS 5 :
Penyebaran virus dengan
sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan
Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di
masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New
Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui
postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian
dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social.
Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber
yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis
mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya
adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya
terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu
menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan
transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah
membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar
virusnya belum ada kepastian hukum.
KASUS 6 :
Cybersquatting adalah
mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil
keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek
membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama
orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi
bisnis mereka . Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di
dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai
domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat
sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan
popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google
kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan
prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk
pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal
dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa
kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.
KASUS 7 :
Salah satu contoh kasus
yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa
berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan
pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan.
Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan
kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik
T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat
latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel
permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan
Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan
(Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri
merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara
Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel
dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX
lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data
atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak
sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity
Theft merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan
kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data
leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur
secara khusus.
KASUS 8 :
Perjudian online,
pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang
terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya
dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs
itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan
transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola
Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk
setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa
mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi
online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat
para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8
yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
Beberapa
cara untuk menanggulangi dari kasus:
- Kriptografi : seni menyandikan
data. Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim
melalui internet. Di komputer tujuan, data dikembalikan ke bentuk aslinya
sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Hal ini dilakukan
supaya pihak-pihak penyerang tidak dapat mengerti isi data yang dikirim.
- Internet Farewell: untuk
mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewall dapat bekerja
dengan 2 cara, yaotu menggunakan filter dan proxy. Firewall filter
menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu
saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja
yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai
dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya
dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
- Menutup service yang tidak
digunakan.
- Adanya sistem pemantau serangan
yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang
(intruder) atau adanya serangan (attack).
- Melakukan back up secara rutin.
- Adanya pemantau integritas
sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini
dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
- Perlu adanya cyberlaw:
Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang
yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari
cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
- Perlunya Dukungan Lembaga
Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang
cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta
melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar